Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2024

Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas asesor, standar kompetensi dan kualifikasi asesor, persyaratan dan prosedur sertifikasi asesor, buku sertifikat dan tanda pengenal asesor serta ketentuan peralihan bahwa asesor yang telah diangkat oleh Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (410) : 11 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. Permenhub No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permenhub No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permenhub No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permenhub No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Permenhub No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
    Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Permenhub No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Permenhub No. 87 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian Dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) sampai dengan ayat (7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Permenhub No. 86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur Dan Auditor Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Permenhub No. 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. Permenhub No. 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Permenhub No. 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanaan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
    Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Permenhub No. 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  13. Permenhub No. 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  14. Permenhub No. 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
    Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan