Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas asesor, standar kompetensi dan kualifikasi asesor, persyaratan dan prosedur sertifikasi asesor, buku sertifikat dan tanda pengenal asesor serta ketentuan peralihan bahwa asesor yang telah diangkat oleh Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat