Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan
mendesak yang belum teranggarkan dalam RBA dan
harus segera dilaksanakan dan belum diatur dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD - RSUD)
Kabupaten Temanggung, maka perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 85 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD- RSUD) Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat 6 pada BAB VI Bagian kedua Pasal 32 dan penambahan ayat (5) pada BAB VI Bagian keempat Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 98 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012 tentang Pertanggung jawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005. PP No.56 Tahun 205; PP No.57 Tahun 2005 PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.27 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. Pendapatan Rp. 5.626.909.475.776,09; Belanja Rp. 3.923.616.060.482,25 , Surplus: 1.703.293.415.293,84; Pembiayaan Rp.1.703.293.415.293,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.2.441.490.231.374,37
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007
PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No,61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bekerja secara ekonomis, efisien dan efektif akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, maka RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti di tetapkan sebagai BLUD secara penuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 180.188/HK-150/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Dasar Hukum: UU No.27 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja berdasarkan efektivitas dan efisiensi sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pimpinan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Pendapatan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dapat bersumber dari : a. jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak ketiga berupa perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja; d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran Pemerintah Daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD; e. APBN berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN; dan f. pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Seluruh pengeluaran biaya BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disampaikan kepada PPKD setiap triwulan. Perencanaan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja untuk menyusun RBA. Dalam Pengelolaan Kas, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyelenggarakan : a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; c. penyimpanan kas dan pengelolaan rekening bank; d. pembayaran; e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan teknis pelaksanaan
akuntansi keuangan daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi I angka 2 Pengakuan Pendapatan, penambahan huruf e pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 2 Pengakuan Aset Tetap, perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 4 Perlakuan Akuntansi huruf f.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 100 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat