Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 98 Tahun 2012

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. Pendapatan Rp. 5.626.909.475.776,09; Belanja Rp. 3.923.616.060.482,25 , Surplus: 1.703.293.415.293,84; Pembiayaan Rp.1.703.293.415.293,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.2.441.490.231.374,37

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 98 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.98
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan