PERBUP Kab. Boalemo No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Kawasan Desa Wisata Dikabupaten Boalemo
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOALEMO NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN BOALEMO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan dengan dilaksanakannya peninjauan lokasi kelayakan objek Desa Wisata oleh Tim Teknis dilihat dari kajian RTBL/Izin/Amdal, Sosial dan Ekonomi, Tata Ruang dan Aksebilitas, serta berdasarkan zona kawasan potensi wisata pedesaan yang sesuai dengan kemajuan kearifan lokal desa wisata.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 10 Tahun 2009, UU No 11 Tahun 2010, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, Permendagri No 30 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2015, PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2012, PERDA Kab Boalemo No 1 Tahun 2019, Perbup Kab Boalemo No 62 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 62 Tahun 2018 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Boalemo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Terdiri dari 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011. Dalam perkembangannya terdapat potensi pemakaian kekayaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Untuk menambah objek retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013.
Untuk menambah objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini yang diubah, ditambah, dan dihapus, yaitu Pasal 8 ayat (1) diubah, Pasal 15 ditambah ayat (5), Pasal 21 dihapus, dan Ketentuan Lampiran ditambah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menyelenggarakan usaha di Daerah membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan kabupaten yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah sepanjang mengenai penataankewenangan, pelaksanaan, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha;
b. pelaksanaan perizinan berusaha;
c. pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
20 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu diberikan tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil selain guru, jenis dan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan tempat bertugas, Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kondisi kerja, persyaratan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan mulai berlakunya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, ERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 1 BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa unfuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempu€rn dan anak, serta mendukung
pelaksanaan tuga.s dan fungsi unit pelalsana telrris daerah perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten
Badung;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5O Tahun 201g tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menltapkan peraturan
Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan brganisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016,Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Ketentuan Lampiran I dalam peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan organisasi,Ttrgas dan Tata Kerja unit pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021
pedoman - penyusunan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - desa - tahun - anggaran - 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) maka perlu menetapkan Perbup tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi No. 13 tahun 2020; Perda kab. Cianjur No. 13 Tahun 2021; Perbup Cianjur No. 97 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dan Isi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,
dan Satuan Palisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
terutama ditetapkannya Jabalan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerir.·tahan, pengembangan
potensi penanaman modal, dan peningkatan pelayanan
terpadu satu pin tu, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Semarang Tahun 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Kota Semarang, diperlukan dukungan dana yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat