PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-50-TAHUN-2018-TENTANG-KEDUDUKAN,SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, ERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 1 BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa unfuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempu€rn dan anak, serta mendukung
pelaksanaan tuga.s dan fungsi unit pelalsana telrris daerah perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten
Badung;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5O Tahun 201g tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menltapkan peraturan
Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan brganisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016,Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- Ketentuan Lampiran I dalam peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan organisasi,Ttrgas dan Tata Kerja unit pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- 40 Halaman
|