PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Struktur Anggota
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng Tahun
2015, dipandang perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|145
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2015,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4023);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor ........ );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
24 Tahun 2007);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan ,
Tugas dan Fungsi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Nomor 27) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun
2009 Nomor 3) dan Terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 2).
Pasal I
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan PEMDA Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Bupati Kolaka Nomor
188.45/111/2014 Tanggal 17 Februari 2014
Akademi Keperawatan Pemda Kolaka telah
ditetapkan sebagai Unit Keija Dinas Kesehatan yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya
kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang
dan/atau jasa layanan yang diberikan;
c. bahwa agar pengelolaan keuangan di Akademi
Keperawatan Pemda Kolaka dapat dilaksanakan secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, eflsien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Badan Layanan Umum Daerah
Akademi Keperawatan Pemda Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi
(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 74
Tambahan Lembaran Negara No. 18);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun Tahun 2004 No 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 5 Tahun 2008
tanggal 3 Maret 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARIF JASA PENDIDIKAN
BAB III
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 27 Tahun 2015
PENGENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barru dalam melakukan pemberdayaan tcrhadap pclaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat Ill Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usahn Mikro clan
Kccil, maka perlu membentu.k Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kotusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pernbcrantasan Tinda"k Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2002 Nornor
137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
,, Kecil dan Mencngah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indo_?esia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 20f4 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Dacrah (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedornan Pembcrian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:131.73 - 4823 Tahun 2015 teruang Pengangkatan
Penjabat Bupati Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tcntang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Ta.hun 2008 Nomor 24, To.mbahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Barru Nomor 4);
14.Peraruran Daerah Kabupaten Barro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru [Lembaran Darah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Barru Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupnien Barru Tahun 2014 Nomor 9);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 32 Tahun 2014 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSA..liAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini vang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pernerinrah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru ,
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru.
4. Camat adalah Pcmimpin dan koordinator penyelenggaraan pernerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas uroum
pernerintahan.
S. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasia.n atau penyerahan urusan Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinnsi. pernbinaan, fasilitasi, penyelenggaraao, peugawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalarn rangka · penyelenggaraan pemerintahan.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktifmilik orang perorangan dan/acau badan usaha perorangan yang memenuhi «riteria usaha mikro.
7. Usaha Kecil adalah usaha ekonorni produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Mencngah atau Usaha Besar yang memenubi kriteria usaha kecil.
8. lzin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atair pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalarn bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk saru
lcmbar.
BABll
RUANO LINGKUP KEDUDUKAN
Paul2
Ruang Lingkup Peraruran dalam Peraturan Bupati ini melipuli pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 3
(I) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kew1layahan yang mempunyai wilayah kcrja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Dacrah.
BABW PENDELEGASIAN KEWEliANGAN Pasal 4
Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat sebagai
pelaksana Izin Usaha Milcro dan Kecil.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
(1) Bupati melakukan pcmbinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggota terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pernenntahan yang dilimpahkan kepada Carnat.
f3J 1-'cmbinaan sebagaimann dimaksud pada ayat (2) be:-bentuk
sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis
tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dtlimpahkan kepada Carnat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berl.a..ku .
Paaal 6
( 1) Setiap tahun Pemen.ntah Daerah melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kecamatan yang mencakup :
a. Penyelenggaraan sebagian urusan pcmerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
b. Penyelenggaraa.n tugas umum pemerintahan; dan
c. Penyelenggaraa.n cugas lainnya yang ditugaskan kepada
Camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) disarnpaikan oleh Bupati kepada Gubemur dengan tcmbusan kepada Menteri Dalam Negeri,
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pcrunda.ng• U ndangan.
Pasal7
Dalam hal tertentu dan/atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan sesuai basil evaluasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (J) Bupati dapat menarik kembali urusan pendelegasian kewenangan.
BABV PENDANAAN Pasal 8
Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan Bupati in.i mulai berlaku scjak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan Bupati ini dengan penernpatanny..a.
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan keadaaan geografis, luas wilayah, besarnya jumlah penduduk serta keadaan sosial, politik, ekonomi dan keamanan di Wilayah Kabupaten Brebes maka beban kerja serta tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil menjadi tinggi; bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan menambah kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 028 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja atau tempat bekerja atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS. Hal-hal yang diatur antara lain dasar pemberian tambahan pengasilan kepada PNS, kelompok penerima tambahan penghasilan serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 028 Tahun 2014 dicabut
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2015
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terselenggaranya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeiksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kkedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemeintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Keija Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Keija Pemeritahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Polilik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembeian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembeian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemcrinlahan Berbasis Akrual Pada Pemeinlah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pcngclolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Buton Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Strutural Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka memberikan jaminan ketersediaan
dan berfungsinya sarana prasarana dan utilitas
perumahan bagi masyarakat, perlu dilakukan
pengelolaan sarana prasarana dan utilitas perumahan; bahwa keberlanjutan pengelolaan sarana prasarana
dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan
sarana prasarana perumahan dari Pengembang kepada
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan di
Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Repu blik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, penyediaan sarana prasarana danutilitas kawasan perumahan, persyaratan penyerahan sarana prasarana dan utilitas, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan dan tugas tim verifikasi, tata cara penyerahan sarana prasarana dan utilitas, wewenang, pengelolaan sarana prasarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
12 hal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 27, BN.2015/No.1031, jdih.kominfo.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI DAN JAM KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan aparatur pemerintah Desa yang disipilin, berkinerja dan efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Desa; bahwa agar pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat semakin baik dan efektif, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hari dan Jam Kerja; Absensi Kehadiran; Izin Tidak Masuk Kerja; Pelaporan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat