Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS berdasarkan beban kerja, atau tempat kerja, atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi, atau prestasi kerja, atau pertimbangan obyektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat