Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 2014

Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS berdasarkan beban kerja, atau tempat kerja, atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi, atau prestasi kerja, atau pertimbangan obyektif lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
10 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 036 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan