Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, penyediaan sarana prasarana danutilitas kawasan perumahan, persyaratan penyerahan sarana prasarana dan utilitas, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan dan tugas tim verifikasi, tata cara penyerahan sarana prasarana dan utilitas, wewenang, pengelolaan sarana prasarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat