standar-biaya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2015 /No. 27, LL 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan PEMDA Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Keputusan Bupati Kolaka Nomor
188.45/111/2014 Tanggal 17 Februari 2014
Akademi Keperawatan Pemda Kolaka telah
ditetapkan sebagai Unit Keija Dinas Kesehatan yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya
kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang
dan/atau jasa layanan yang diberikan;
c. bahwa agar pengelolaan keuangan di Akademi
Keperawatan Pemda Kolaka dapat dilaksanakan secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, eflsien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Badan Layanan Umum Daerah
Akademi Keperawatan Pemda Kolaka;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi
(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 74
Tambahan Lembaran Negara No. 18);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun Tahun 2004 No 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 5 Tahun 2008
tanggal 3 Maret 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARIF JASA PENDIDIKAN
BAB III
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 9 Halaman
|