PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan Struktur Anggota
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng Tahun
2015, dipandang perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|145
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2015,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4023);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor ........ );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
24 Tahun 2007);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan ,
Tugas dan Fungsi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Nomor 27) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun
2009 Nomor 3) dan Terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 2).
- Pasal I
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2015.
- NOMOR 27 TAHUN 2015
- 4
|