Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 27 Tahun 2015

Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSA..liAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini vang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pernerinrah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru , 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru. 4. Camat adalah Pcmimpin dan koordinator penyelenggaraan pernerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas uroum pernerintahan. S. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasia.n atau penyerahan urusan Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinnsi. pernbinaan, fasilitasi, penyelenggaraao, peugawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalarn rangka · penyelenggaraan pemerintahan. 6. Usaha Mikro adalah usaha produktifmilik orang perorangan dan/acau badan usaha perorangan yang memenuhi «riteria usaha mikro. 7. Usaha Kecil adalah usaha ekonorni produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Mencngah atau Usaha Besar yang memenubi kriteria usaha kecil. 8. lzin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atair pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalarn bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk saru lcmbar. BABll RUANO LINGKUP KEDUDUKAN Paul2 Ruang Lingkup Peraruran dalam Peraturan Bupati ini melipuli pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 3 (I) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kew1layahan yang mempunyai wilayah kcrja tertentu dan dipimpin oleh Camat. (2) Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Dacrah. BABW PENDELEGASIAN KEWEliANGAN Pasal 4 Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat sebagai pelaksana Izin Usaha Milcro dan Kecil. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Pasal 5 (1) Bupati melakukan pcmbinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggota terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pernenntahan yang dilimpahkan kepada Carnat. f3J 1-'cmbinaan sebagaimann dimaksud pada ayat (2) be:-bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dtlimpahkan kepada Carnat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berl.a..ku . Paaal 6 ( 1) Setiap tahun Pemen.ntah Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan yang mencakup : a. Penyelenggaraan sebagian urusan pcmerintahan yang dilimpahkan kepada camat; b. Penyelenggaraa.n tugas umum pemerintahan; dan c. Penyelenggaraa.n cugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) disarnpaikan oleh Bupati kepada Gubemur dengan tcmbusan kepada Menteri Dalam Negeri, (3) Pelaksanaan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pcrunda.ng• U ndangan. Pasal7 Dalam hal tertentu dan/atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan sesuai basil evaluasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (J) Bupati dapat menarik kembali urusan pendelegasian kewenangan. BABV PENDANAAN Pasal 8 Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati in.i mulai berlaku scjak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penernpatanny..a. Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 September 2015
Tanggal Pengundangan
04 September 2015
Tanggal Berlaku
04 September 2015
Sumber
BD.2015/No.27
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan