Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Daerah ;
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 'fahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/3 796; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Pemalang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp. 70.717.282.000 ber tambah sejumlah Rp. 37.702.190.670 sehingga menjadi Rp. 108.419.472.670. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun
Anggaran 1998/ 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1947; Keputusan Menteri Dalam Negeti Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 09 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 sejumlah Rp. 2 138.587 939,18. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1999.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 18 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun Anggaran 1998/1999 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/355/1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/106/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 20 Tahun 1998;
Peraturan daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun Anggaran 1998/1999. Ringkasan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Taliun 1999 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negerti Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubrnur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9031370/1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 18 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapat an dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juli 1998 Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara tanggal 23 Desember 1992 Nomor KEP.08/DPRD 11/1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000 tersebut sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Thaun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Kepmendagri No 3 Tahun 1999; Perda Kotamdya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 9 Tahun 1998; Keputusan DPRD Kota Magelang No 13 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1999.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggai 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp.640.375.857.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1999.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat