Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 1999

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 1999/2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 1999/2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
01 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
06 Desember 1999
Tanggal Berlaku
06 Desember 1999
Sumber
LD Kab. Sumedang No. 8 Tahun 1999
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan