Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp. 70.717.282.000 ber tambah sejumlah Rp. 37.702.190.670 sehingga menjadi Rp. 108.419.472.670. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana Lampiran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat