Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 sejumlah Rp. 2 138.587 939,18. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat