apbd - penetapan SISA PERHITUNGAN
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK: |
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda;
- UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Thaun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Kepmendagri No 3 Tahun 1999; Perda Kotamdya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 9 Tahun 1998; Keputusan DPRD Kota Magelang No 13 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1999.
- 6 hal
|