apbd
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK: |
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1999
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
- 23 hlm
|