Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999

Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1999
Tanggal Berlaku
17 Juli 1999
Sumber
LD.1999/No.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan