peraturan bupati - penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2010/No.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas maka
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2010
KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN TERPADU
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/No.428
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap
perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia, perlu menyusun Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis
Gender dan Anak di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis
Gender dan Anak di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, visi dan misi, kelembagaan pelayanan terpadu, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa agar Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen dapat
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka perlu
menyusun Standar Pelayanan Minimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Jenis-Jenis Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah,
Standar Pelayanan Minimal,
Pengorganisasian,
Pelaksanaan,
Pembiayaan dan
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Dan Pemberian Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Yang Memenuhi Unsure Cepat/Tepat Waktu, Murah, Transparan, Terjangkau Yang Dapat Mendorong Terciptanya Iklim Usaha Yang Kondusif Bagi Penanaman Modal Sehingga Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dipandang Perlu Mengatur Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Kabupaten Kutai Barat
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpau satu Pintu Dan Penanaman Modal, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2010
PERSYARATAN DAN MEKANISME PERIZINAN USAHA KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Pekebunan di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan dibidang kehutanan dan
perkebunan Kabupaten Luwu Utara diperlukan upaya untuk memberikan
kemudahan prosedur dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan
perkebunan.
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara, maka perlu menetapkan ketentuan
persyaratan dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan perkebunan di
Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan
Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3862);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menbut-II/2006 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.33/Menhut-lI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.21/Menhut-lI/2006 tentang Penggunaan Surat Asal Usul
(SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Kayu yang Berasal dari Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 55/Menhut-lI/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /OT.140/2/2007 tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-lI/2004 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 6 Tahun 2009 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Hutan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 195);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERIZINAN
BAB III
PROSEDUR PERIZINAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 23 TAHUN 2010
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jamkesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Magelang khususnya di bidang
kesehatan perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten
Magelang yang Tidak Termasuk Dalam Kuota Penerima
Jamkesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan kesehatan serta persyaratan pengajuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan persalinan bagi masyarakat miskin, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2009 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu perlu dirumuskan prosedur dan mekanisme kerja bidang pelayanan perizinan dan non peroizinan; bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pelayana perizinan dan non perizinaan secara profesional dan transparan perlu ditetapkan standar opersional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1970; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1984; UU No.14 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU no.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen ATR BPN No.2 Tahun 1999; Permen Perindag No.36/M-DAG/PER/2007; Kepmen Perindag No.105/MPP/Kep/2/1988; Kepmenpan No.81 Tahun 1993; KMPPT No.KM-96/HK.103/MPPT-87; Kepmen perindag No.509/MPP/KEP/10/1999; Kepmen perindag No.591/MPP/KEP/219/1999; Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayan No.369/KPTS/M/2001; Kepmenpan No.63/Kep/M.Pan/2/2004; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 33 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pemakaman di Taman Pemakaman Umum Pemerintahan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pemakaman di Taman Pemakaman Umum Pemerintahan Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan kemampuannya . melalui peningkatan pendidikan formal dengan memberikan kesempatan mengikuti tugas belajar dan izin belajar pada strata pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten LuwuUtara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
. .
'
i•
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
I
6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
443 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
10. Keputusan Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan
: 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE-
01/I/1994, Tanggal 2 Agustus 1994, Perihal Membangkitkan Semangat Pegawai Untuk Menngikuti Pendidikan Diploma III, Strata Satu (SI), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (83);
2. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/2004, Tanggal 24 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TOGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemeintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
(1) Syarat Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil :
a. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. bidang pendidikan /pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan program Diploma D-111, Strata Satu (S-1), Program Magister (S-2), dan Program Doktor (S-3) yang dinyatakan dalam rekomendasi oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan Bupati;
c, batas usia paling tinggi, yaitu :
1. untuk program Diploma (D-111) dan Strata Satu (S-1) adalah 30 (tiga puluh) tahun;
2. untuk program Strata Dua/Magister (S-2) dan Dokter Spesialis adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
3. untuk program Doktor (S-3) adalah 40 (empat puluh) tahun.
d. lulus seleksi program pendidikan yang dipilih pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri;
e. permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dan disetujui pimpinan unit kerjanya;
f. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dinyatakan sehat clan mampu
mengikuti program pendidikan atas rekomendasi Dokter Pemerintah; dan
g. Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dan fungsional dibebaskan dari jabatannya selama mengikuti program tugas belajar.
(2) Syarat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:
a. mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
d. direkomendasikan oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan dari
'- Sekretaris Daerah;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan; dan
g. izin belajar hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dalam wilayah Luwu Raya.
...
..
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat