PROSEDUR-TETAP-PELAYANAN-PERIZINAN-TERPADU-DI-KABUPATEN-KUTAI-BARAT
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Dan Pemberian Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Yang Memenuhi Unsure Cepat/Tepat Waktu, Murah, Transparan, Terjangkau Yang Dapat Mendorong Terciptanya Iklim Usaha Yang Kondusif Bagi Penanaman Modal Sehingga Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dipandang Perlu Mengatur Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Kabupaten Kutai Barat
- UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009;
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpau satu Pintu Dan Penanaman Modal, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
- 9 hlm
|