Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2010

Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jamkesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan kesehatan serta persyaratan pengajuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan persalinan bagi masyarakat miskin, tata cara pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jamkesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
26 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2010
Tanggal Berlaku
26 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.388
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan