Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan kesehatan serta persyaratan pengajuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan persalinan bagi masyarakat miskin, tata cara pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat