Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2010

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, visi dan misi, kelembagaan pelayanan terpadu, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.428
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan