PERSYARATAN DAN MEKANISME PERIZINAN USAHA KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Pekebunan di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan dibidang kehutanan dan
perkebunan Kabupaten Luwu Utara diperlukan upaya untuk memberikan
kemudahan prosedur dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan
perkebunan.
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara, maka perlu menetapkan ketentuan
persyaratan dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan perkebunan di
Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan
Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu
Utara.
- 1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3862);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menbut-II/2006 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.33/Menhut-lI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.21/Menhut-lI/2006 tentang Penggunaan Surat Asal Usul
(SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Kayu yang Berasal dari Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 55/Menhut-lI/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /OT.140/2/2007 tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-lI/2004 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 6 Tahun 2009 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Hutan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 195);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERIZINAN
BAB III
PROSEDUR PERIZINAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 23 TAHUN 2010
- 9 Halaman
|