Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis mempunyai tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat. Bahwa agar tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan perusahaan terlaksana secara transparan dan hasil optimal, perlu diselaraskan dengan program kebijakan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentang perindustrian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Pelaksana TJSlP, Kewajiban Dan Hak Perusahaan, Pelaksanaan Program TJSLP, Forum TJSLP, Laporan Penggunaan Dana TJSLP, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan
kewenangan Pemerintah Daerah serta peran
masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara propersional, efektif
dan efesien
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan
Lingkungan dan Pertamanan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya
Tahun 2006 Nomor 03) dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa peruntukan air tanah ditunjukan untuk kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah diperlukan pengelolaan air tanah yang diarahkan pada pemeliharaan dan pelestarian, Peraturan Daerah Jabar No. 5 Tahun 2008 tentang pengelolaan Air Tanah Jo. Peraturan Daerah Jabar No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No 82 Tahun 2001; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Konservasi; Penggunaan Air Tanah; Perizinan; Pemantauan dan Evaluasi; Sistem Informasi; Fasilitasi; Koordinasi; Kerja Sama; Peranserta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Penegakan Hukum; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Wonosobo perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Wonosobo dalam berbagai sektor disertai meningkatnya pertambahan penduduk dan alih fungsi lahan yang pesat, dapat membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Frame Work Convention On Climate Change ;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan RTH.
- Jenis RTH (berdasarkan fisiknya, strukturnya dan kepemilikannya).
- Perencanaan RTH.
- Penyediaan RTH yang diklasifikasikan menurut luas wilayahnya, pekarangan, halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, Sabuk Hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan atau median jalan, pejalan kaki dan fungsi tertentu.
- Pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian RTH.
- Hak dan Kewajiban yang teridir atas Kewajibaan Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Hak dan Kewajiban Pihak Swasta.
- Peran Serta Masyarakat.
- Larangan.
- Sanski Administratif.
- Pembiayaan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu diatur tentang Bangunan Gedung sehingga memberikan kepastian hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014 tenang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup peraturan terkait pengelolaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan mematuhi standar teknis, keselamatan, dan estetika yang ditetapkan. Mengatur prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). Ini mencakup dokumen yang diperlukan, tahapan proses pengajuan, dan kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Menetapkan kriteria teknis dan standar yang harus dipenuhi dalam desain, konstruksi, dan penggunaan bangunan gedung. Ini mencakup aspek-aspek seperti struktur bangunan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta pengelolaan lingkungan. Mengatur mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung untuk memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang disetujui serta memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
125 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Banyumas perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Banyumas dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang konsumtif menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga diperlukan pengelolaan
sampah secara terpadu oleh semua pihak yang berorientasi menjadikan sampah sebagai sumber daya dan bernilai ekonomis;
b. bahwa dalam pengelolaan sampah perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trengalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah;
3. Perizinan;
4. Pengelolaan Sampah;
5. Kerjasama dan Kemitraan;
6. Pembiayaan dan Kompensasi;
7. Pemberdayaan dan Peran serta masyarakat;
8. Insentif dan Disensitif;
9. Larangan;
10. Pembinaan dan pengawasan;
11. penyelesaian sengketa;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan peralihan;
16. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016
lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016
pertambangan - pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/NO.25, TLD.2016/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Mineral dan Batubara, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menajdi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu ditinjau kembali, dan mencabut Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan uangberlaku, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2012 nomor 5, tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Smearng Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat