LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN - PENGELOLAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2011/84, LL SEKDA KAB SBT : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK: |
- Bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga
tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan dibidang industri, semakin meningkat
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan
beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan
kesehatan manusia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Penjelasan 11 Hal; Lampiran 13 Hal.
|