Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas dan ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat