Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Klasifikasi Perusahaan Pelaksana TJSLP; 4. Kelembagaan; 5. Perencanaan dan Program Pembangunan; 6. Program dan Bidang Kerja; 7. Hak dan Kewajiban Perusahaan; 8. Pelaksanaan TJSLP; 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Pembiayaan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
LD.2022/No.74
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan