Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Klasifikasi Perusahaan Pelaksana TJSLP;
4. Kelembagaan;
5. Perencanaan dan Program Pembangunan;
6. Program dan Bidang Kerja;
7. Hak dan Kewajiban Perusahaan;
8. Pelaksanaan TJSLP;
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pelaporan;
11. Penghargaan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
- 21
|