bahwa penyelenggaraan penanaman modal merupakan
bagian dan upaya untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur; bahwa diperlukan kemudahan bagi masyarakat dalam
melakukan investasi untuk menciptakan iklim
penyelenggaraan penanaman modal yang kondusif guna
meningkatkan lapangan keija dan daya saing Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
lagi dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Penanaman Modal
Bab IV Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pelayanan Penanaman Modal
Bab VI Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Bab VII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VIII Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab IX Insentif dan Kemudahan Modal
Bab X Promosi Penanaman Modal
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi dimaksudkan untuk
mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu
melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya
dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya; bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing harus bisa
memberikan dampak bagi peningkatan kapasitas tenaga
kerja lokal, oleh sebab itu perlu pengaturan distribusi
pendapatan dari pemakaian tenaga kerja asing di pusat
dan di daerah melalui pembagian kewenangan
pemungutan atas layanan bagi tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja
dalam 1 (satu) lokasi kabupaten adalah pendapatan
Daerah dan dapat dipungut Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021;Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perubahan APBD;Perubahan Penjabaran APBD;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022
perusahaan umum daerah - pengolahan hasil pertanian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional,
maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang
kokoh; bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, maka
Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama; bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil
Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 32, penambahan ayat (3) pada Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
-
-
257
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian AnggaranPenyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberi Bantuan Hukum; Bab III Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; Bab IV Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; Bab V Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Bab VI Besaran Biaya Bantuan Hukum; Bab VII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Litigasi; Bab VIII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; Bab IX Standar Laporan Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab X Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provini Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;PEMBAGIAN LABA BERSIH;
PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama ; b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun
2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Pengeluaran Daerah, Penerimaan Daerah, Pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.812.877.649.166,00. Pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp65.477 .070.650,00. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.375.000.000,00. Lain lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.540.009.851.456,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00. Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp105.193.231.456,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 0. Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.820.345.165.234,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.332.308.119.152,00. Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00. Belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp277.127.581.314,00. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp 11.000.000,00. Belanja modal peralatan dan mesin direncanakan sebesar Rp69.210.455.888,00. Belanja modal bangunan dan gedung direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp607.000.000,00. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar RpS.967.516.068,00. Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00. Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp1.675.443.700,00. Belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00. Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00. Anggaran penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00. Anggaran pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Pembayaran cicilan pokok utangyang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp7.467.516.068,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini . Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
19 Pasal (11 Hlm), XVI Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat