PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.723 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 27 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial

APBD Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2017
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lahat

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2018
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 587 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut

APBD Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang

Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2014
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Pajak dan Retribusi Daerah Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Perpajakan Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang

Kesehatan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 27 Tahun 2021
Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

APBD Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  2. PERBUP Kab. Purworejo No. 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  3. PERBUP Kab. Purworejo No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  4. PERBUP Kab. Purworejo No. 166 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pekerjaan Umum Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  5. PERBUP Kab. Purworejo No. 163 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  6. PERBUP Kab. Purworejo No. 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
    Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  2. PERBUP Kab. Purworejo No. 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2011
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan