PEMBERIAN HIBAH KEPADA BADAN/LEMBAGA DALAM BIDANG KEAGAMAAN DAN/ATAU KEMASYARAKATAN - PETUNJUK TEKNIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada badan/lembaga berkaitan dengan
bidang keagamaan dan/atau kemasyarakatan di
Kabupaten Semarang sehingga dapat lebih bermanfaat
dan tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka perlu disusun tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang
Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
- 12 hal
|