Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 108 Seri E Nomor 45), yang diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo: a. Nomor 43 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 44 Seri E Nomor 37); b. Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 27 Seri E Nomor 24);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat