Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Dasar Bantuan Sosial; 3. Tata Cara Pembuatan, Pengajuan dan Seleksi Proposal Bantuan Sosial; 4. Penganggaran Bantuan Sosial; 5. Pencairan Bantuan Sosial; 6. Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat