Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Hibah Bab IV Bantuan Sosial Bab V Tim Evaluasi dan Verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial Bab VI Tim Verifikasi SPJ Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketetuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat