Pajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C Daerah Tingkat II Asahan dinyatak dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih terarah, berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan susunan organisasi yang baik dan tata kerja Pemerintah Desa yang jelas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000
retribusi pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B No. 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana tersebut huruf a, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MENKES/SK/II/79; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1203/MENKES/SKB/XII/1993 dan 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri, Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga lomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kebijaksanaan retribusi, pelayanan yang dikenakan retribusi, pengelolaan penerimaan RSUD, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 94 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Bangunan;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Izin;
Pengertian dan Klarifikasi;
Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan,Menambah atau Merubuhkan Bangunan;
Pencabutan,Penolakan,Peralihan dan Pembatalan Izin Serta Pembokaran;
Garis Sempadan;
Pengawasan;
Biaya Izin Membangun dan Biaya Sempadan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai denqan Pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Organisasi Lembaqa Teknis Daerah yang merupakan salah satu unsur Perangkat Daerah perlu diatur; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi Lembaqa Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini kemudian dibentuk Organisasi Lembaga Teknis yang terdiri dari : Bappeda; Sadan Pengawas ; Sadan RSD "RAA Soewondo" ; Badan Kepegawaian Daerah ; Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial ; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Kantor Satpol PP ; Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil ; Kantor Pengelolaan Pasar ; Kantor Litbang ; KantorPendapatan Oaerah; Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kantor Arsip Daerah ; Setbin Perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebersihan pertamanan dan ketertiban kabupaten kapuas
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kebersihan, pertamanan dan ketertiban dipandang perlu untuk membentuj Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban Kabupaten Kapuas.
Undang - Undan Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Kepegawaian, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat