Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000

Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan PERDA ini kemudian dibentuk Organisasi Lembaga Teknis yang terdiri dari : Bappeda; Sadan Pengawas ; Sadan RSD "RAA Soewondo" ; Badan Kepegawaian Daerah ; Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial ; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Kantor Satpol PP ; Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil ; Kantor Pengelolaan Pasar ; Kantor Litbang ; KantorPendapatan Oaerah; Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kantor Arsip Daerah ; Setbin Perusda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
21 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
26 Desember 2000
Sumber
LD.2000/91
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan