Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Kepegawaian, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
13 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2000
Tanggal Berlaku
13 Mei 2000
Sumber
LD.2000/16
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan