Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Ambulans Rujukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk tertibnya sistem administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan khususnya pada pelayanan ambulans rujukan yang menjadi tidak seragam dan belum adanya standarisasi tarif untuk pelayanan ambulans rujukan di Kabupaten Kutai Kartanegara ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu membentuk tarif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tarif pelayanan ambulans rujukan; tarif pelayanan; serta ketentuan penutup tarif pelayanan ambulans rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan
kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan
upaya pengembangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peningkatan kesejahteraan Lansia
didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian,
pengembangan diri dan kemartabatan. Pemerintah Daerah memberikan
kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk :
a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan;
b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan,
perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
− Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk mengatasi masalah kemiskinan diperlukan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 96 Tahun 2015, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas-Azas dan Tujuan Penanggulangan Kemiskinan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Penetapan Sasaran Warga Miskin, Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 Halaman; Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. TATA CARA TERA/TERA ULANG; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN; 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan
berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2015 Nomor 4).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga Miskin, perlu melanjutkan program Raskin sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus upaya pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan Rumah Tangga Sasara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 19 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah Sumbawa Barat perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu;
b. bahwa persoalan pemberian bantuan hukum yang dan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena, terhambat oleh ketidakmampuan untuk memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BANTUAN HUKUM UNTUK MAYARAKAT TIDAK MAMPU, yang terdiri atas 52 pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Persyaratan Hak dan Kewajiban, Bab V Penyelenggaraan antuan Hukum, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Larangan, Bab IX Ketentuan Penyidikan, Bab X Ketentuan Pidana, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Negara bertanggung jawab memenuhi kesejahteraan sosial, maka Pemerintah Daerah sebagai representasi negara perlu melakukan upaya dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap permasalahan sosial yang terdapat di Kota Pariaman, Pemerintah Daerah Kota Pariaman perlu melakukan upaya yang kongkrit dalam melaksanakan penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan social;
c. bahwa selama ini belum ada produk hukum daerah di Kota Pariaman yang khusus mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 13 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 39 Tahun 2012
7. Permensos No. 184 Tahun 2011
8. Permensos No. 8 Tahun 2012
9. Permensos No. 28 Tahun 2017
10. Permensos No. 15 Tahun 2018
Perda ini mengatur tentang:
1. Pemberdayaan Sosial
2. Rehabilitasi Sosial
3. Perlindungan dan Jaminan Sosial
4. Pemeliharaan Taman Makan Pahlawan Nasional
5. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
6. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
7. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
9. Sistim Layanan Rujukan Terpadu dan Puskesos
10. Kerja Sama
11. Peran Serta Masyarakat
12. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/004, TLD. No. 036, LL Kab Fakfak: 26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menghadapi persoalan hukum untuk mendapatkan penyelesaian melalui pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan kedudukan dalam hukum, Pemerintah Daerah membantu pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam meyelesaikan persoalan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat