Perda ini mengatur tentang: 1. Pemberdayaan Sosial 2. Rehabilitasi Sosial 3. Perlindungan dan Jaminan Sosial 4. Pemeliharaan Taman Makan Pahlawan Nasional 5. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 6. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 7. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 9. Sistim Layanan Rujukan Terpadu dan Puskesos 10. Kerja Sama 11. Peran Serta Masyarakat 12. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat