Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: 1. Pemberdayaan Sosial 2. Rehabilitasi Sosial 3. Perlindungan dan Jaminan Sosial 4. Pemeliharaan Taman Makan Pahlawan Nasional 5. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 6. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 7. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 9. Sistim Layanan Rujukan Terpadu dan Puskesos 10. Kerja Sama 11. Peran Serta Masyarakat 12. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan