Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas-Azas dan Tujuan Penanggulangan Kemiskinan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Penetapan Sasaran Warga Miskin, Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat