Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014

Kesejahteraan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, pengembangan diri dan kemartabatan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk : a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
28 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD NO.4, LL KAB BENGKAYANG : 25 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan