Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, pengembangan diri dan kemartabatan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk : a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat