PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Kabuapten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis, sehingga hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 46/Menhut-II/2009, maka dipandang perlu membuat tata cara pemberian izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi di wilayah Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Di wilayah Kabupaten Buton.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
9- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-n/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 80);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 216);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 66).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERIZINAN
BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA DAN LOKASI PERMOHONAN IZIN
BAB IV
PENILAIAN PERMOHONAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
HAPUSNYA IZIN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun
perubahan - atas - peraturan - bupati - bandung - nomor - 30 - tahun - 2010 - tentang - dispensasi - pelayanan - pencatatan - akta - kelahiran - bagi - penduduk - yang - kelahirannya - melampaui - batas - waktu - pelaporan - kelahiran - satu - tahun
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2011/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negri Republik Indonesia No. 472,11/5111/sr Tanggal 28 Des 2010 maka perlu mengubah Perbup Bandung No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi pelayanan pemncatatan akta Kelahiran Bagi penduduk yang kelahiran melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun dengan peraturan Perbup Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; U No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaiaman telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2007; Pp No. 54 Tahun 2007; Perpres RI No. 25 Tahun 2008; Perpes Ri No. 26 Tahun 2009; Kepres RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri NO. 28 Tahun 2005; Perdakap Bandung No. 6 tahun 2004; Perdakap Bandung No. 2 tahun 2007; Perdakap Bandung No. 17 Tahun 2007; Pedakap Bandung No. 21 tahun 2007; Perdakap Bandung No. 1 tahun 2010; Perdakap Bandung No. 5 tahun 2010.
Peraturan Bupati Mengatur Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran,Dan Waktu Pelayanan Dispensasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup dari limbah bahan berbahaya dan beracun yang
berasal dari usaha dan/ atau kegiatan manusia perlu mengatur izin
penyimpanan sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata
Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah
Daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam perizinan penyimpanan
sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang meliputi Perizinan, Pembinaan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen Jasa Pelayanan
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang
merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/
atau pelayanan Iain-Iain; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa dalam upaya mengatur pemanfaatan jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, untuk Tahun Anggaran 2009 telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan
Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal
dari komponen jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009, sehingga untuk Tahun
Anggaran selanjutnya perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten
Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hasil penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal dari komponen Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12.1 Tahun 2010
MASYARAKAT MISKIN - PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.1, BD.2010/No.12.1 Seri E Nomor 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan j aminan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat miskin, Pemerintah telah
melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; bahwa dal am pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) di Kabupaten Purworejo, masih
banyak masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program
tersebut, disamping itu masih terdapat beberapa j enis
pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang tidak dibiayai oleh
program tersebut; bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam
program Jamkesmas dan beberapa j enis pelayanan kesehatan
bagi peserta program Jaminan Kesehatan Mayarakat
(Jamkesmas) yang tidak dibiayai oleh program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) , Pemerintah Daerah
bermaksud memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa Peraturan Bupati Purworej o Nomor 36.1 Tahun 2009
tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 316/Menkes/SKA//2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, PPK rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, jenis-jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, PPK bagi masyarakat miskin, syarat dan tata cara untuk memperoleh pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, syarat mendapatkan SKM, tata cara penerbitan SKM, masa berlaku SKM, tim verifikasi, tata cara pengajuan klaim,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 36.1 Tahun 2009 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 47a Tahun 2010
pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran di kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47a, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung program Nasional dalam membangun database kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2009; Perda Kab.Gorut No.8 Tahun 2005; Perda Kab.Gorut No.30 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan kata kelahiran, pembiayaan, teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 564 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 564, BD.2010/No.28 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan kepuasan publik perlu disusun Standar Pelayanan Publik (SPP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/04/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 172 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat Standar Pelayanan Publik (SPP) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 94 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada pengguna informasi publik, perlu disusun pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Kelembagaan; Standar Pelayanan Informasi; Pembiayaan; Koordinasi, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Tingkat Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat Nomor : HK.02.04/81.1/2708/09 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas
dan Jaringannya Tahun 2009, besaran tarif setiap komponen
pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat
yang bersifat pencegahan skunder dan biaya dukungan
manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di tingkat
Puskesmas ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah atau
apabila belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati atas usulan Kepala
Dinas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit .
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 12 Tahun 200.9, belum mengatur seluruh
komponen pembiayaan yang diperlukan dalam pelayanan
kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya
serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat yang
bersifat pencegahan skunder dan dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di tingkat Puskesmas; bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melalui
surat tanggal 10 Agustus 2010; Nomor 440/1632; perihal Usulan
Besaran Tarif Pelayanan Jamkesmas di Puskesmas dan
Jaringannya; telah mengusulkan besaran tarif pelayanan
kesehatan bagi Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta biaya dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya
serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan
Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
686/MENKES/SK/VI/2010; Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor :
HK.02.04/81.1/2708/09; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara elektronik (E-Procurement) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas, perlu membentuk Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Tim Pengelola Unit LPSE; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat