Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Mengatur Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran,Dan Waktu Pelayanan Dispensasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD 2011/1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan