Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Kelembagaan; Standar Pelayanan Informasi; Pembiayaan; Koordinasi, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat