Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2010

Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Tingkat Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Tingkat Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
21 September 2010
Tanggal Pengundangan
21 September 2010
Tanggal Berlaku
21 September 2010
Sumber
BD.2010/No.92
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan