pelayanan publik-kantor kesatuan bangsa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 564, BD.2010/No.28 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan kepuasan publik perlu disusun Standar Pelayanan Publik (SPP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/04/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 172 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat Standar Pelayanan Publik (SPP) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
- 13 hal
|