Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Kabuapten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERIZINAN BAB III PERSYARATAN, TATA CARA DAN LOKASI PERMOHONAN IZIN BAB IV PENILAIAN PERMOHONAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB VII HAPUSNYA IZIN BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Kabuapten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2011 /No. 1, LL 8 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan