Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjelaskan Bupati dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 31 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat VIII Bab, 25 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab IV Publikasi dan Pelaporan; Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; Bab VI Partisipasi Masyarakat; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Prioritas penggunaan Dana Nagari bertujuan untuk memberikan acuan : Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat nagari, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan dana nagari; Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam memfasilitasi penyelenggaraan kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari; dan Pemerintah Nagari dalam menetapkan prioritas penggunaan dana nagari dalam kegiatan perencanaan pembangunan nagari.
Prioritas penggunaan dana nagari didasarkan pada prinsip-prinsip: kebutuhan prioritas; keadilan; kewenangan nagari; fokus; partsispatif; swakelola; dan berbasis sumber daya nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020
86 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dan Pemerintahan Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurmnaan pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu SUngai Utara, perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hului Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hului Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 13ayat (2) huruf a, dan h diubah serta huruf e di hapus;
3. Ketentuan Pasal 17 diubah;
4. Ketentuan Pasal 19 huruf l diubah, dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf m dan huruf n;
5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (6) diubag dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (7) dan ayat (8);
7. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
8. Bunyi BAB VIII diubah, ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2);
9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
10. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemilihan anggota BAMUS Nagari, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Anggota BAMUS Nagari
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari
3. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Anggota Bamus Nagari
4. Biaya Pemilihan Anggota Bamus Nagari
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Nagari Tanjung Sani kec. Tanjung Raya
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Agam No. 12 Tahun 2007
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Batas Nagari Tanjung Sani
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
32 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2020
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul d.Kewenangan Desa Berdasrkan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa f.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 14 Tahun 2020
Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Perpres No. 54 Tahun 2020 dan PMK No. 20/PMK.07/2020, maka perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah No. 36 Tahun 2019; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PMK No. 20/PMK.07/2020; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2019; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2019
Materi Pokok terdiri dari 2 Pasal Utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
4 Halaman Isi; 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2020
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 816
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. PP No. 107 Tahun 2017
8. Permendagri No. 114 Tahun 2014
9. Permendagri No. 20 Tahun 2018
10. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
Pembangunan Desa mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Peraturan Bupati Kaur No. 27 Tahun 2018
88
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
5 hlm. Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
tATA CARA PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan kelurahan di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan menteri keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Panyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penetapan Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20109
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu tengah Nomor 16 tahun 2012
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu tengah 4 Tahun 2019
TATA CARA PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat