Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dan Pemerintahan Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13ayat (2) huruf a, dan h diubah serta huruf e di hapus; 3. Ketentuan Pasal 17 diubah; 4. Ketentuan Pasal 19 huruf l diubah, dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf m dan huruf n; 5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 6. Ketentuan Pasal 21 ayat (6) diubag dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (7) dan ayat (8); 7. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 8. Bunyi BAB VIII diubah, ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2); 9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dan Pemerintahan Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.14
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan