Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13ayat (2) huruf a, dan h diubah serta huruf e di hapus; 3. Ketentuan Pasal 17 diubah; 4. Ketentuan Pasal 19 huruf l diubah, dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf m dan huruf n; 5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 6. Ketentuan Pasal 21 ayat (6) diubag dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (7) dan ayat (8); 7. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 8. Bunyi BAB VIII diubah, ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2); 9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat