Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari 3. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Anggota Bamus Nagari 4. Biaya Pemilihan Anggota Bamus Nagari 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat