Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, dan Sebutan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan profesionalisme
kemampuan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu
memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat untuk melanjutkan jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
pemerintah daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 54 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; PermenPANRB No 16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Izin Belajar, Surat
Keterangan Belajar, Togas Belajar dan Izin Penggunaan Gelar Akademik
dan Sebutan Profesi bagi PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku :
a. Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keputusan Tugas
Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan
tetap berlaku.
b. Bagi PNS yang telah melaksanakan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini. dan belum
mernperoleh Izin Belajar, tetap dapat diberikan Izin Belajar dan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
c. PNS yang sedang menempuh Tugas Belajar sebelum berlakunya
Peraturan Walikota irii dan belum memiliki Surat Keputusan Tugas
Belajar dapat mengajukan usul dan dapat diberikan Surat Keputusan
Tugas Belajar.
d. CPNS dan PNS fungsional guru yang sedang menempuh pendidikan
lebih tinggi dan belum mempunyai Izin Belajar atau Surat Keterangan
Belajar dapat diberikan Surat Keterangan Belajar sampai dengan
bulan Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan reklame di Kota
Samarinda harus dilakukan penataan,
agar dicapai unsur keselamatan dari segi
konstruksi dan diperoleh keserasian serta
keselarasan terhadap lingkungan dan
ruang sekitar sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman bagi pengguna
jalan;
b. bahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas dan pejalan kaki sehingga
faktor keselamatan dan kenyamanan
menjadi prioritas utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan titik reklame
dan diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERWALI No. 15 Tahun 2005; PERWALI No. 22 Tahun 2006; PERWALI No, 10 Tahun 2008.
Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah
penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan
rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis
dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga
bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan
serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan
permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan
melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan
kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan
dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban,
keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik
terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak
reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan
Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit
Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan,
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah,
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat
setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang
dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi
strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang
tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemotongan Hewan Dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan serta untuk
mengawasi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan ke
masyarakat perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/
TN.241/5/1989; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rumah potong hewan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengajuan keberatan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural DI Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAhun anggaran 2013
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat, serta untuk penyesuaian dan perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya pelaksanaan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 termasuk di dalamnya mengatur tentang kewenangan, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi, perjalanan dinas dalam daerah, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012
PERWALI Kota Bekasi No. 30.A Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa agar Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, adil, efektif, dan efisien, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat