standar audit aparat pengawasan internal
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30.A, BD 2018/30.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengikuti perkembangan audit yang berlaku saat ini sesuai dengan Standar Audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), maka Perwali Kota Bekasi No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Bekasi perlu ditinjau kembali. Untuk menjamin pelaksanaan tugas audit sesuai dengan ukuran mutu tertentu dan untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), diperlukan Standar Audit yang berlaku internal Inspektorat Kota Bekasi. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP, yang antara lain bertujuan untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya dan menjadi pedoman dan penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
- UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenpan RB No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota tentang Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Audit Aparat pengawasan Internal Pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- 58 halaman (lampiran 54 halaman)
|